Akurat

Hasto Mangkir dari Panggilan KPK, Pengacara: Surat Panggilan Baru Datang Tadi Pagi

Oktaviani | 19 Juli 2024, 20:23 WIB
Hasto Mangkir dari Panggilan KPK, Pengacara: Surat Panggilan Baru Datang Tadi Pagi

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal (PDIP), Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Informasi dari Satgas penyidikannya, yang bersangkutan hari ini memberikan kabar ketidakhadirannya, dan akan dinilai apakah alasannya patut dan wajar," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Maka dari itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto terkait kasus ini. Namun, Tessa belum bisa menjelaskan terkait waktu pemanggilan ulang terhadap Hasto.

"Tentunya akan diberikan kesempatan penjadwapan ulang yang sampai saat ini belum diinformasikan kapan jadwalnya. Tapi Tentunya akan dijadwalkan ulang," kata Tessa.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Hasto Kristiyanto, Tapi Bukan Terkait Kasus Harun Masiku

Sementara itu, secara terpisah pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengaku pihaknya menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Dia mengaku, menerima surat panggilan itu secara mendadak, sehingga harus mempelajari surat panggilan tersebut.

"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi. Karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi, sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," kata Ronny.

Kali ini, Hasto sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub. Dalam pengembangan kasus ini, terbaru KPK menetapkan Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2021.

Penetapan tersangka terhadap Yofi Oktarisza merupakan pengembangan dari perkara pemberi suap Dion Renato Sugiarto, yang merupakan rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memiliki perusahaan antara lain PT. Istana Agung Putra, PT. Prawiramas Puriprima dan PT. Rinenggo Ria Raya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menjelaskan, Yofi mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan pembangunan yang dikerjakan perusahaan rekanan dari Dion Renato. Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan Fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.

Dalam kasus ini, Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S