Ini Alasan Laporan Jurnalis Perempuan yang Dilecehkan di KRL Dioper-oper Polisi

AKURAT.CO Polsek Tebet membeberkan alasan pihaknya sempat 'mengoper-oper' laporan jurnalis perempuan berinisial QHS, saat ingin melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya di KRL Commuter Line Jakarta-Bogor.
Kapolsek Tebet, Kompol Murodih, mengatakan pihaknya mencoba mengarahkan korban ke Polres atau Polda, lantaran di sana terdapat unit (PPA) Pelayanan Perempuan dan Anak.
"Kemudian karena memang arahnya ke pelecehan seksual kita coba arahkan ke Polda atau mungkin bisa ke Polres yang memang ada ranahnya di sana, yang mungkin PPA yang bisa, mungkin kewenangannya begitu," katanya saat dihubungi wartawan, dikutip Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Jurnalis Perempuan Direkam Diam-diam di KRL, Pelaku Bisa Kena Pidana
Selain itu, dia juga membantah bahwa pihaknya menolak laporan yang dilayangkan oleh QRS. "Kita terima (pelaporan itu), bukan enggak diterima, kan ada komunikasi di sini," tukasnya.
Bahkan, setelah diterima, pelaporan korban sempat diarahkan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebet untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah itu kita terima tuh terus dilanjut ke Reskrim, dari Reskrim di situ ketemulah dia sama yang piket, dia mungkin cerita, dia kan juga enggak sendiri, diantar sama temennya juga," ungkapnya.
Diketahui, seorang jurnalis magang berinisial QHS mengalami kejadian tak mengenakan di Commuter Line relasi Jakarta-Bogor sepulang bertugas pada Selasa (16/7/2024) malam.
Saat itu, QHS duduk sendirian dan sedang memakai earphone, dirinya tidak memperhatikan sekelilingnya. Sesaat kemudian, petugas KRL menghampiri dan memberitahukan QHS bahwa terdapat pria paruh baya yang sedang merekamnya.
Kemudian, petugas dan pria paruh baya tersebut berdebat. Dari perdebatan itu, QHS menilai bahwa pria paruh baya memang merekam dirinya. Hal ini diperkuat setelah handphone terduga perekam dicek dan terdapat tujuh video QHS dengan durasi 3-7 menit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









