Akurat

Jurnalis Perempuan Direkam Diam-diam di KRL, Pelaku Bisa Kena Pidana

Dwana Muhfaqdilla | 19 Juli 2024, 13:49 WIB
Jurnalis Perempuan Direkam Diam-diam di KRL, Pelaku Bisa Kena Pidana

AKURAT.CO Kasus jurnalis perempuan berinisial QHS yang diduga dilecehkan dengan direkam di KRL Commuter Line Jakarta-Bogor mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perekaman secara diam-diam ini seharusnya bisa dijerat dengan hukum pidana.

"Bisa itu (dijerat hukum pidana), perbuatan tidak menyenangkan, pasal 335 KUHP, ancaman hukumannya satu tahun,” katanya saat dihubungi Akurat.co, Jumat (19/7/2024).

Abdul menjelaskan, hal ini juga berkemungkinan melanggar Pasal 12 dan Pasal 115 UU Hak Cipta, jika memang yang diduga pelaku menggandakan atau mengkomersialkan video yang telah direkamnya. Ditambah, yang diduga tak memiliki izin untuk merekam apalagi menggunakan video tersebut.

“Pasal 12 UU Hak Cipta yang berbunyi: setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya, guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya,” jelas dia.

Baca Juga: Jurnalis Perempuan yang Dilecehkan di KRL Dioper-oper saat Lapor Polisi, Ini Pengakuan Polsek Tebet

“Pasal 115 UU Hak Cipta: setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” imbuh Abdul.

Kemudian, dia berharap bahwa polisi sebagai pihak berwajib harus menerima laporan dari QHS. Pasalnya, polisi sejatinya harus menerima dan memproses setiap laporan dari masyarakat.

“Jika memang ketika diproses lebih bersifat perdata atau alat buktinya kurang, ada mekanisme SP3 untuk menghentikan proses. Jadi, polisi sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat wajib memproses setiap laporan masyarakat, karena mereka juga dibayar oleh uang pajaknya masyarakat,” tutupnya.

Diketahui, seorang jurnalis magang berinisial QHS mengalami kejadian tak mengenakan di Commuter Line relasi Jakarta-Bogor sepulang bertugas pada Selasa (16/7/2024) malam.

Saat itu, QHS duduk sendirian dan sedang memakai earphone, dirinya tidak memperhatikan sekelilingnya. Sesaat kemudian, petugas KRL menghampiri dan memberitahukan QHS bahwa terdapat pria paruh baya yang sedang merekamnya.

Kemudian, petugas dan pria paruh baya tersebut berdebat. Dari perdebatan itu, QHS menilai bahwa pria paruh baya memang merekam dirinya. Hal ini diperkuat setelah handphone terduga perekam dicek dan terdapat tujuh video QHS dengan durasi 3-7 menit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.