Akurat

Kasus Harun Masiku, KPK Berpeluang Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan

Wahyu SK | 18 Juli 2024, 20:46 WIB
Kasus Harun Masiku, KPK Berpeluang Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan

AKURAT.CO Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, menyebutkan bahwa KPK berpeluang menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Tessa mengungkapkan bahwa peluang penerapan Pasal 21 UU Tipikor muncul setelah KPK memeriksa saksi bernama Dona Berisa, mantan istri Saeful Bahri, yang merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pada Kamis (18/7/2024).

“Saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan ditanyai mengenai keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020. KPK juga berpeluang membuka penyidikan baru terkait dugaan obstruction of justice,” kata Tessa.

Baca Juga: Anies-Ahok Berpotensi Duel di Pilkada Jakarta 2024, NasDem: Sudah Pernah dan Tahu Hasilnya

Harun Masiku saat ini berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. Ia diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai suap agar bisa melenggang ke Senayan.

Wahyu Setiawan, yang divonis tujuh tahun penjara, telah mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Selain Wahyu Setiawan, dua orang lain yang juga diproses hukum oleh KPK dalam kasus ini adalah Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Baca Juga: Olimpiade Paris: Pengalaman Jadi Tim Sparring Tokyo 2020 Modal Fajar/Rian Kejar Medali Emas

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK