AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat pihak, terdiri dari satu orang dari sektor swasta dan tiga orang dari internal PT ASDP.
"Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Diperiksa Lagi Pekan Depan, Suami BCL Bakal Bawa Bukti-bukti
Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum mau mengungkap nama-nama pihak yang dicegah secara lengkap. Tessa hanya mengungkapkan inisial pihak yang dicegah.
"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial Saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu Saudara HMAC, Saudara MYH, dan Saudara IP," katanya.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan untuk memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri jika dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. "Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," tambahnya.
KPK juga belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. PT ASDP, yang bergerak di bidang jasa angkutan penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan, kini berada dalam sorotan.
Baca Juga: Golkar Respons Pelantikan Tiga Wakil Menteri oleh Presiden Jokowi
Lembaga antirasuah itu telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita tiga unit mobil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







