Akurat

KPK Cegah 4 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP

Oktaviani | 18 Juli 2024, 18:58 WIB
KPK Cegah 4 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat pihak, terdiri dari satu orang dari sektor swasta dan tiga orang dari internal PT ASDP.

"Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: Diperiksa Lagi Pekan Depan, Suami BCL Bakal Bawa Bukti-bukti

Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum mau mengungkap nama-nama pihak yang dicegah secara lengkap. Tessa hanya mengungkapkan inisial pihak yang dicegah.

"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial Saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu Saudara HMAC, Saudara MYH, dan Saudara IP," katanya.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan untuk memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri jika dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. "Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," tambahnya.

KPK juga belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. PT ASDP, yang bergerak di bidang jasa angkutan penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan, kini berada dalam sorotan.

Baca Juga: Golkar Respons Pelantikan Tiga Wakil Menteri oleh Presiden Jokowi

Lembaga antirasuah itu telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita tiga unit mobil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK