AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara, oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Tim penyidik lembaga antirasuah itu pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, pada hari ini, Kamis (18/7/2024).
"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dalam Proses Kerjasama Usaha dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.
Adapun dua saksi yang bakal dikorek keterangannya yakni, Christine Hutabarat selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (4 April 2019-20 Juni 2020), dan Willeam A. Makaliwe selaku Wakil Kepala Lembaga Management FEB UI tahun 2009 hingga Maret 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jubir berlatarbelakang penyidik itu.
Diketahui, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga mengetahui dan mengalami peristiwa tindak pidana.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024) mengatakan, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejalan dengan itu, lembaga antirasuah pun telah menjerat tersangka baru dalam kasus pada BUMN yang bergerak di bidang transportasi air tersebut.
Penyidikan kasus itu mengemuka dari serangkaian upaya hukum. Salah satunya penyitaan sejumlah mobil.
"Ini perkara dengan ASDP Sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Aep.
Tapi sayang, Asep belum mau merinci lebih lanjut terkait perkara. Selain penyitaan, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan saksi pada kasus tersebut.
Kemarin, berdasarkan agenda, penyidik KPK telah memanggil VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022 Alwi Yusuf dan Direktur SDM PT ASDP (April 2017-27 Desember 2019) Wing Antariksa.
Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus ini.
"Ini sebetulnya sedang kita, ini baru masuk penyidikan. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," ujar Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








