Setelah Ditangkap, Muhaimin Dijebloskan KPK ke Dalam Penjara
Oktaviani | 17 Juli 2024, 20:00 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif atau Ucu.
Penahanan Muhaimin Syarif disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," ujar Asep.
Muhaimin Syarif sebelumnya ditangkap penyidik
di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024), lantaran kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK menduga Muhaimin menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap diberikan Muhaimin secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Asep.
Diduga suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.
Baca Juga: KPK Cegah 4 Orang Berpergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang
Oleh KPK, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








