Sidang KIP Putuskan Source Code Sirekap KPU Dirahasiakan, LSM YAKIN Ajukan Banding

AKURAT.CO Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP), menolak permohonan informasi dalam sengketa Informasi Publik yang diajukan LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia (YAKIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hal ini disampaikan MK KIP yang diketuai oleh Syawaludin bersama Arya Sandhiyudha dan Donny Yoesgiantoro dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (17/7/2024) di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta.
Kode sumber atau source code Sirekap tidak dapat diberikan karena merupakan hak cipta yang dimiliki oleh KPU sebagai hasil pengembangan Sirekap pada pihak penyedia.
Sebelumnya, LSM YAKIN mengajukan permohonan informasi terkait Aplikasi Sirekap yang meliputi informasi source code aplikasi Sirekap dan riwayat perubahan versi lengkap Sirekap kepada Komisi Pemilihan Umum.
Pihak KPU selaku termohon menyatakan informasi-informasi yang dimintakan oleh Pemohon adalah informasi yang dikecualikan.
Dasar-dasar pengambilan keputusan penolakan permohonan juga disampaikan anggota MK Arya Sandhiyudha.
“Penjelasan pasal 8 Ayat 1 PP PSTE yang dimaksud dengan kode sumber adalah suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang. Majelis berpendapat bahwa sumber kode yang termasuk di dalamnya riwayat perubahan dari sumber kode aplikasi Sirekap merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya dan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan,” tegas Arya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Tiko Aryawardhana Masih Bayarkan Utang-utang Mantan Istri
LSM YAKIN selaku Pemohon menyatakan pihaknya menolak dan keberatan atas putusan yang dikeluarkan MK KIP.
Terhadap pernyataan Pemohon, MK KI Pusat menjelaskan hak dan kewajiban para pihak terhadap sengketa informasi ini.
Para pihak dapat mengajukan upaya keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan MK KIP ke pengadilan setelah mendapat salinan putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







