Usut Kasus Pengeroyokan Jurnalis, Polisi Akan Panggil Satpam PN Tipikor

AKURAT.CO Polisi masih mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang jurnalis, Bodhiya Vimala, saat meliput vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan nantinya petugas akan memanggil satpam PN Tipikor sebagai saksi untuk membuat kasus ini semakin terang benderang.
"Di situ dikumpulkan lagi saksi-saksi antara lain pihak keamanan dari PN Jakpus," katanya kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Polisi Amankan 2 Tersangka Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Saat Liput Sidang SYL
Kemudian, dia menjelaskan bahwa petugas kepolisian dari Subdit Jatanras lah yang akan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di tempat kejadian.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap sekaligus menetapkan dua tersangka berinisial MNM (25) dan S (49) dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang jurnalis, Bodhiya Vimala, saat meliput vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kurang dari 24 jam setelah menerima laporan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman serta pengecekan CCTV.
"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








