Polisi Amankan 2 Tersangka Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Saat Liput Sidang SYL

AKURAT.CO Polisi telah menangkap sekaligus menetapkan dua tersangka berinisial MNM (25) dan S (49) dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang jurnalis, Bodhiya Vimala, saat meliput vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kurang dari 24 jam setelah menerima laporan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman serta pengecekan CCTV.
"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Pengeroyokan Jurnalis saat Liput Sidang Vonis SYL
Dia menjelaskan, dalam pengeroyokan MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan S diduga menendang korban serta melakukan perusakan pada kamera.
"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum," jelasnya.
Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas serta keterangan-keterangan saksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum terhadap orang maupun barang dan terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi atas dugaan pengeroyokan yang dialami seorang jurnalis, Bodhiya Vimala, saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Peran Ilmu Bioinformatika dalam Mengantisipasi Pandemi di Masa Depan
"Benar kami sudah menerima laporan 11 Juli ya. Hari Kamis, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







