Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Pengeroyokan Jurnalis saat Liput Sidang Vonis SYL

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi atas dugaan pengeroyokan yang dialami seorang jurnalis, Bodhiya Vimala, saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
"Benar kami sudah menerima laporan 11 Juli ya. Hari Kamis, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/7/2024).
Dia mengungkapkan, laporan tersebut kini masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Diduga Dikeroyok Oknum Ormas saat Liputan Sidang Vonis SYL, Jurnalis Lapor Polisi
"Pelapor BVC pelapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan. Nah ini laporan ini sedang ditangani, Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman," tukasnya.
Sebelumnya, jurnalis bernama Bodhiya Vimala melaporkan dugaan pengeroyokan dirinya oleh sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) saat meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Laporan ini sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, dengan materi yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
"Iya mau bikin laporan, tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di PN Tipikor pas peliputan vonis SYL," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Bodhiya menjelaskan, terdapat tiga orang yang melakukan kekerasan kepadanya. Ketiga oknum tersebut melayangkan tendangan dan pukulan ke sejumlah titik pada tubuh korban.
"Pas mereka mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit saja paling, enggak sampai luka," ungkapnya.
Saat melaporkan, Bodhiya turut melampirkan barang bukti seperti kamera dan rekaman video pemukulan. Selain itu, ia meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








