Akurat

Pencabutan Izin Sepihak Perusahaan Tambang di Kalsel Dipertanyakan

Oktaviani | 16 Juli 2024, 22:50 WIB
Pencabutan Izin Sepihak Perusahaan Tambang di Kalsel Dipertanyakan

AKURAT.CO Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dipertanyakan.

Kuasa hukum PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE), Deolipa Yumara menyesalkan langkah yang dilakukan BKPM.
 
Hal tersebut terkait dicabutnya IUP milik PT BMBE, perusahaan tambang batubara yang berada di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang sedang mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), di Kementerian Lingkuan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Advocad yang karib disapa Olive itu menjelaskan, PT BMBE telah memiliki izin yang lengkap, hanya saja belum berani beroperasi lantaran masih mengurus IPPKH.
 
 
"Sudah dapat IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) tapi mereka nggak berani kerja, kenapa? Karena belum dapat rekomendasi IPPKH, karena wajib, karena lokasi tambang ada di kawasan hutan produksi, di situ diwajibkan adanya IPPKH. Nah ini harus diurus di Kemen LKH. Nah saat sedang mengurus ini, tiba-tiba dicabut izinnya," kata Deolipa Yumara kepada wartawan, di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
 
Menurut Deolipa PT BMBE sudah sangat patuh dengan hukum yang berlaku. Yang mana, perusahaan tersebut tidak berani melakukan aktivitas pertambangan sebelum semua izinnya lengkap. Tetapi, mengapa justru izinnya dicabut oleh BKPM.
 
"Kenapa mereka mencabut? Mereka tahu harus patuh hukum. Mereka lagi proses izin IPPKH tau-tau dicabut. Pemerintah nggak oleh cabut IUP. Karena masih mengurus izin, belum selesai, apalagi IUP-nya sampe 2035, masih aktif," kata Olive.
 
Setelah pencabutan IUP itu, dijelaskan Olive, perusahaan bersurat ke BKPM, surat pertama tanggal 13 Juni 2022, penjadwalan untuk musyarah, perihal alasan kenapa IUP perusahaan dicabut.
 
 
Akan tetapi, surat tersebut tak kunjung direspons oleh BKPM. Kemudian, lanjut Olive, pada 23 Oktober 2022, empat bulan kemudian dibikin surat kedua, permintaan informasi itu tidak dijawab juga oleh BKPM.
 
"Berjalannya waktu itu tidak dijawab. Tanggal 25 Mei dibikin surat ketiga, permohonan penerbitan kembali IUP-OP PT BMBE sampai bulan Mei 2023 tidak dijawab," kata Olive.
 
Tak kunjung mendapat respons, pihaknya pada tanggal 10 Juni 2024, mengajukan permohonan, namun lagi-lagi hingga bulan Juli 2024, belum juga dijawab. Dia pun bertanya-tanya apa yang menyebabkan atau ada problem apa di BKPM, sehingga tidak memberikan jawaban.
 
Menurut Olive, terkait pencabutan IUP oleh BKPM adalah hal yang melebihi kewenangan, dan tidak sesuai tupoksinya. Pasalnya, yang mencabut izin adalah BKPM, tetapi yang menerbitkan kembali adalah ESDM. Sementara yang menerbitkan IUP Bupati di wilayah masing-masing.
 
"Yang menerbitkan bupati IUP-nya, yang berhak menerbitak izin usaha izin eksplorasi bupati karena mereka yang lebih tahu, ternyata mereka ditarik ke pusat," kata Olive.
 
 
"Kami mempertanyakan kinerja BKPM dan ESDM. Kita perlu tahu ini, apakah menerbitkan IUP adalah Kemen ESDM atau di BKPM? Kalau BKPM dasarnya apa? Apakah ada instruksi Presiden? Atau ada Keppres atau karena apa? Kalau ESDM dasarnya apa juga?" kata Olive.
 
Izin tambang batu bara PT. BMBE dicabut Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Padahal, perusahaan itu tengah mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
 
Sebelum IPPKH ini terbit, tiba-tiba BKPM mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP).
 
Padahal, dalam acara podcast, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyebut Perusahaan tambang yang sudah memiliki IUP OP, akan tetapi belum bisa berproduksi dikarenakan sedang mengurus izin IPPKH, tidak boleh dicabut.
 
Bahlil bilang, pemerintah harus pulihkan izin IUP OP-nya, karena jika tidak, berarti pemerintah zalim
 
Kenyataannya, sampai hari ini IUP-OP PT. BMBE belum dihidupkan kembali setelah berusaha 2 tahun lebih. 
 
 
Sementara, PT. Berkat Mufakat Bersama Energi sudah mendapatkan komitmen dari Dirjen Kementrian Lingkungan Hidup sebesar 159 Hektar untuk tindak lanjut pengurusan IPPKH-пуа.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK