KPK Perkuat Bukti untuk Tetapkan Kembali Sahbirin Noor sebagai Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan kembali mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik lembaga antirasuah masih melakukan penguatan bukti-bukti.
"Kita sedang mendalami kecukupan alat bukti dari para saksi dan bukti-bukti yang lain. Untuk meningkatkan kembali Sahbirin Noor ini sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
KPK sudah menggelar espose kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kalsel.
Baca Juga: KPK Panggil Lagi Ketua DPRD Pemprov Kalsel Terkait Kasus yang Sempat Jerat Sahbirin Noor
Pembahasan dalam rapat itu sudah menjurus ke arah penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor.
Saat ini, status hukum belum bisa diberikan kembali kepada mantan Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin itu.
Sebab, bahan-bahan yang dimiliki penyidik, dinilai belum mencukupi.
"Jadi, saat ini belum cukup atau belum ada kecukupan alat bukti. Dari sisi materilnya belum terpenuhi," ujar Asep.
Baca Juga: Mangkir, KPK Minta Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kooperatif
KPK terus mengusut kasus itu ini agar bisa segera disidangkan.
Penyidik juga berkantor di Kalsel untuk mempercepat pemberkasan.
"Tim saat ini sedang berada di Kalsel, sedang minta keterangan dan juga melakukan upaya paksa yang lainnya, geledah. Satu di antaranya adalah untuk melengkapi (berkas perkara)," ujar Asep.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.
Baca Juga: KPK Gali Keterangan Sahbirin Noor sebagai Saksi
Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek di Kalsel dicabut.
Majelis hakim memutuskan KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Sehinga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ada dinyatakan tidak sah.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kalsel berkaitan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Baca Juga: Larangan Pergi ke Luar Negeri Sahbirin Noor Tetap Berlaku
KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
Sejauh ini sudah ada enam orang tersangka dalam kasus ini.
Yakni Kadis PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah; pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad; Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; serta dua pihak swasta atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai





