Larangan Pergi ke Luar Negeri Sahbirin Noor Tetap Berlaku

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, masih berlaku.
"Larangan ke luar negeri masih berlaku," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, pemberlakuan larangan tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka Sahbirin Noor lewat proses praperadilan.
"Tidak terpengaruh (praperadilan)," kata Tessa.
Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 selama enam bulan ke depan.
Penyidik KPK pada Selasa (8/10/2024) mengumumkan penetapan status tersangka Sahbirin Noor dalam dugaan suap lelang proyek di Provinsi Kalsel.
Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Hakim Tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh KPK tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," kata Hakim.
Terkait putusan praperadilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," jelas Tessa.
KPK menyayangkan putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan tersebut.
Kendati demikian, tetap menghormati putusan Hakim.
Tessa menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal memenuhi dua alat bukti.
Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Sahbirin Noor
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel pada 13 November 2024.
Setelah menjabat selama delapan tahun, Sahbirin Noor menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel.
Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam suratnya, Sahbirin Noor juga mengungkapkan permohonan maaf dan berharap pembangunan di Provinsi Kalsel tetap berjalan dengan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







