Akurat

Menteri Perdagangan dan Kapolri Bahas Pembentukan Satgas Impor Ilegal

Dwana Muhfaqdilla | 16 Juli 2024, 22:00 WIB
Menteri Perdagangan dan Kapolri Bahas Pembentukan Satgas Impor Ilegal

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal di Mabes Polri, pada Selasa (16/7/2024).

“Satgas khusus ini akan melakukan investigasi terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal dalam jumlah besar, yang jelas memberikan efek negatif terhadap industri nasional,” kata Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan dalam keterangannya.

Dia mengungkapkan bahwa kehadiran barang-barang ilegal tersebut membuat produk dalam negeri terhimpit. Oleh karenanya, demi melindungi pelaku usaha dalam negeri, Kemendag berinisiatif untuk membentuk satgas tersebut.

Baca Juga: Pernah Tersingkir Lewat TWK, Giri Suprapdiono Daftar Capim KPK

“Karena masuknya secara ilegal dan dijual dengan harga murah, ini sudah menjadi krisis nasional karena berbagai pelaku industri telah datang kepada kami,” ungkapnya.

“Pelaku industri menyatakan keluhan yang sama mengenai banyaknya barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, menyebabkan barang-barang yang diproduksi lokal tidak bisa bersaing. Ini harus kita atasi bersama. Oleh karena itu, Kemendag mengambil inisiatif untuk membentuk Satgas lintas sektoral,” imbuh Bara.

Sebelumnya, Zulhas juga menemui Jaksa Agung, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk menginisiasi pembentukan Satgas Impor Ilegal pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Gibran Resmi Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Kota Surakarta

“Kami beberapa hari ini memang berkoordinasi dan sengaja bertemu, mendiskusikan sekaligus meminta dukungan terkait polemik di media mengenai terancam tutupnya industri tekstil, pakaian jadi, elektronik, alas kaki, beauty, dan baja,” kata Zulhas di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.