Akurat

Gazalba Saleh Bantah Terima Uang, KPK: Terdakwa Punya Hak Ingkar

Oktaviani | 16 Juli 2024, 20:00 WIB
Gazalba Saleh Bantah Terima Uang, KPK: Terdakwa Punya Hak Ingkar

AKURAT.CO Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membantah atau mengaku tidak mengenal saksi Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani, yang dihadirkan dalam sidang hari ini.

Bahkan, Gazalba Saleh mengatakan jika dirinya telah dua kali dituduh menerima uang.
 
Merespons itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, setiap terdakwa boleh membela dirinya atau hak mengingkari keterangan saksi di persidangan.
 
“Untuk terdakwa GS tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
 
 
Akan tetapi, Tessa menegaskan, jaksa bakal mengungkap bukti di hadapan Majelis Hakim atas perbuatan terdakwa. Sebab, Gazalba tidak mungkin begitu saja dituntut. 
 
“Jadi apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Tessa.
 
Diketahui, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa bersama-sama pengacara Ahmad Riyad menerima uang Rp650 juta dari Jawahirul Fuad yang merupakan pengusaha. Pemberian berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022. 
 
Pemberian ini berkaitan dengan permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
 
 
Dia saat itu menjadi tersangka yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK