Gazalba Saleh Bantah Terima Uang, KPK: Terdakwa Punya Hak Ingkar
Oktaviani | 16 Juli 2024, 20:00 WIB

AKURAT.CO Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membantah atau mengaku tidak mengenal saksi Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani, yang dihadirkan dalam sidang hari ini.
Bahkan, Gazalba Saleh mengatakan jika dirinya telah dua kali dituduh menerima uang.
Merespons itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, setiap terdakwa boleh membela dirinya atau hak mengingkari keterangan saksi di persidangan.
“Untuk terdakwa GS tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: 5 Ide Jualan Online Modal Kecil, Yuk Coba!
Akan tetapi, Tessa menegaskan, jaksa bakal mengungkap bukti di hadapan Majelis Hakim atas perbuatan terdakwa. Sebab, Gazalba tidak mungkin begitu saja dituntut.
“Jadi apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Tessa.
Diketahui, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa bersama-sama pengacara Ahmad Riyad menerima uang Rp650 juta dari Jawahirul Fuad yang merupakan pengusaha. Pemberian berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Pemberian ini berkaitan dengan permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Dia saat itu menjadi tersangka yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







