Akurat

KPK Dalami Kepemilikan Aset Tersangka TPPU Abdul Ghani Kasuba

Oktaviani | 16 Juli 2024, 15:01 WIB
KPK Dalami Kepemilikan Aset Tersangka TPPU Abdul Ghani Kasuba

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merampungkan hasil pemeriksaan terhadap Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba, anak dari tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
 
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Muhammad Thariq Kasuba berkaitan dengan aset-aset milik Tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba).
 
Selain terhadap Muhammad Thariq Kasuba, pemeriksaan yang sama juga dilakukan kepada Helmi Djen (Direktur Utama, PT Duta Halmahera Mineral dan Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera).
 
"Saksi Muhammad Thariq Kasuba dan Helmi Djen hadir memenuhi pemeriksaan penyidik. Keduanya didalami prihal kepemilikan Assets atas nama AGK dan Keluarganya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
 
 
Sementara itu, satu saksi lainnya yakni, Muhammad Matori (Direktur PT Sala Dipta Anargya) tidak memenuhi pemeriksaan dan meminta dijadwalkan ulang.
 
"Saksi minta penjadwalan ulang," kata Tessa.
 
Diketahui, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga mengetahui dan mengalami peristiwa tindak pidana.
 
Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
 
Pencucian uang itu dilakukan Abdul Gani dengan menyamarkan aset yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi menggunakan nama orang lain.
 
Selain itu, KPK juga bakal menelusuri dan menyita aset-aset Abdul Gani Kasuba, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 
 
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan. Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus itu.
 
 
Ada pun keenam tersangka lainnya yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan. Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba, serta dua orang swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. 
 
Tim penyidik KPK telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Bahkan, tim jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor Ternate. 
 
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap sebesar Rp5 miliar dan US$ 60.000 disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000. Selanjutnya, tim jaksa KPK menunggu Pengadilan Tipikor Ternate menetapkan jadwal sidang perdana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK