Prabowo Mania Desak Polri Serius Tangani Judi Online: Bukan Cuma Basa-basi

AKURAT.CO Kelompok relawan Prabowo Mania 08 merasa resah dengan maraknya judi online (judol) yang tak kunjung terselesaikan.
Ketua Umum Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, merasa miris. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali meminta agar masalah judi online dibereskan, bahkan sampai membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.
Namun, Noel menganggap bahwa hingga kini masalah judi online belum juga bisa diberantas. Terbukti dari omset kuartal I-2024 yang masih sebesar Rp100 triliun.
Baca Juga: Nama Aplikasi Nyeleneh
“Saatnya kita menjawab dengan jujur, apakah kita tidak mampu memberantas judol, atau kita tidak mau? Hanya dua pertanyaan ini yang relevan. Maka mari kita jawab,” kata Noel kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Noel menilai, pemberantasan judi online saat ini masih belum disertai dengan langkah konkret. Menurutnya, semua pihak hanya sibuk beretorika, sementara bandar besar tak pernah tertangkap.
“Saya sungguh heran. Polri tidak sanggup menangkap bandar atau tidak mau? Seharusnya Polri sudah ‘mau’ menangkap bandar besar, sebagaimana instruksi Presiden Jokowi pada 18 April 2024. Supaya ada kemajuan,” katanya.
Baca Juga: Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
Noel teringat pada pengungkapan kasus Ferdy Sambo, di mana Presiden Jokowi sampai empat kali mengingatkan agar Polri mengungkap pembunuhan Josua Hutabarat secara terang-benderang. Jokowi berbicara langsung, bukan melalui staf. Setelah empat kali, barulah kasus terungkap.
“Saya khawatir, Presiden Jokowi masih perlu menyinggung pemberantasan judol beberapa kali lagi, barulah Polri mengungkap kasus secara terang-benderang. Apakah ini yang diharapkan Polri, yaitu Presiden Jokowi kembali mengingatkan masalah ini?” ujarnya.
Noel tak habis pikir mengapa belum ada tindakan konkret. Padahal, ada 2,37 juta orang korban judi online, 2 persen di antaranya adalah anak-anak berumur di bawah 10 tahun.
Omset kuartal I-2024 tak kurang dari Rp100 triliun, sementara total omset tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp327 triliun. Sebanyak 80 persen korban bertaruh dengan nominal di bawah Rp100 ribu.
Baca Juga: Tawaran Perpanjangan Kontrak tak Sesuai, Ezra Walian Resmi Tinggalkan Persib Bandung
Hingga 30 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir 805.923 konten judi online.
Noel tetap mendesak Kominfo untuk lebih aktif dalam memblokir situs judi, sementara penegakan hukum menjadi wilayah Polri.
Noel mengingatkan, jika nanti Polri “mau” menangkap bandar judi online, hendaknya menangkap bandar besar, bukan bandar kecil. Rakyat akan menilai keseriusan Polri dari tindakannya.
“Jika Polri hanya menangkap bandar kecil, rakyat akan bisa langsung menilai apakah Polri serius atau tidak. Rakyat sudah pintar, sudah bisa membedakan mana yang basa-basi, mana yang merupakan tindakan serius,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








