Suap Dana Hibah APBD Jatim, KPK Sita Catatan Aliran Uang Miliaran Rupiah

AKURAT.CO Sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022, telah disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa barang bukti tersebut disita saat penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi sejak 8 Juli 2024. Salah satu bukti yang disita adalah catatan aliran uang miliaran rupiah.
"Sejak tanggal 8 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).
Adapun lokasi yang digeledah penyidik di antaranya beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Zita Anjani: Saya dan Kaesang Punya Potensi di Pilgub Jakarta
Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menyita uang tunai sejumlah Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, fotokopi sertifikat rumah, hingga barang bukti elektronik.
"Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus tersebut. Dari 21 tersangka, empat di antaranya adalah penerima suap, sedangkan 17 tersangka adalah pemberi suap.
Dari empat penerima suap tersebut, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Baca Juga: Lakoni Uji Coba Perdana Bersama Carlos Pena, Persija Jakarta Dipukul Kalah Tim Liga 2
"Untuk yang 17 tersangka dari pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara," ujar Tessa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak. Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli.
Namun, Tessa belum bisa memerinci para tersangka dan perbuatan mereka. Dia menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pencarian bukti dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.
Kasus suap dana hibah ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simandjuntak, pada akhir Desember 2022 lalu.
Sahat diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat. Sahat juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar subsider empat tahun penjara.
Politikus Partai Golkar itu terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Zulhas Sumbang Rp250 Juta di Acara Lelang Blue Squad untuk Palestina
Tindak pidana ini dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Adapun total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









