Akurat

KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Siti Nur Azzura | 12 Juli 2024, 19:23 WIB
KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa menjelaskan, empat dari 21 tersangka adalah penerima suap, sedangkan 17 tersangka adalah pemberi. Dari empat penerima itu, tiga diantaranya adalah lenyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

"Untuk yang 17 tersangka dari pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara," ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Pokir, 4 Pimpinan DPRD Jatim jadi Tersangka KPK

Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut para tersangka dan perbuatan mereka. Dia menjelaskan, penyidik masih melakukan pencarian bukti dengan melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.

Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.

"Diduga memiliki keterkaitan dg perkara yg sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," kata Tessa.

Diketahui, kasus suap dana hibah dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak pada akhir Desember 2022 lalu. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakaat. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023 menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat. Sahat juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar subsider empat tahun penjara.

Politikus Partai Golkar itu terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Adapun total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S