Hakim Yakin Keluarga Syahrul Yasin Limpo Nikmati Hasil Korupsi
Oktaviani | 12 Juli 2024, 00:00 WIB

AKURAT.CO Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meyakini dan menguatkan jika keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam uraian fakta persidangan, dalam hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan majelis hakim, dalam sidang putusan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Tak hanya terdakwa SYL dan keluarga, hakim juga menyebut kolega SYL turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan hal memberatkan vonis terdakwa SYL.
Dugaan menikmati atau menerima fasilitas atau uang oleh pihak keluarga juga diutarakan majelis hakim dalam hal pertimbangan yang meringankan.
Disebutkan, terdakwa SYL dan keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," kata hakim.
Tidak hanya itu, soal pemberian mobil Toyota Inova untuk anak SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul, perekrutan Tenri Bilang Radisyah selaku cucu SYL sebagai honorer Kementan, pembayaran perawatan kulit, pembayaran parfum, pembelian cincin, hingga pembayaran biaya umrah. Menurut majelis hakim telah sesuai dengan fakta persidangan.
"Terbukti adanya kerjasama yang erat antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo bersama-sama terdakwa Kasdi, M Hatta, Imam Mujahidin Fahmid (eks stafsus SYL), Panji Harjanto (mantan ajudan SYL) dalam mewujudkan perbuatan tindak pidana korupsi yaitu bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara menyalahgunakan kekuasaan memaksa para pejabat eselon 1 beserta jajaran dibawahnya untuk mengumpulkan uang dan melakukan pembayaran untuk keperluan pribadi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keluarga terdakwa dan keperluan lainnya atas arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yang menguntungkan terdakwa sejumlah Rp14.147.144.786 (Rp14,1 miliar) dan USD30 ribu," papar Hakim.
"Menurut majelis hakim terdakwa SYL, terdakwa Kasdi, terdakwa M Hatta, saksi Imam Mujahidin Fahmid dan serta saksi Panji Harjanto telah mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lainnya demi mewujudkan sempurnanya delik tersebut," kata hakim menambahkan.
Lalu terkait perekrutan Tenri Bilang Radisyah sebagai honorer Kementan. Hakim menyebut SYL dengan kekuasannya selaku mentan merekomendasikan cucunya sendiri untuk menjadi tenaga honorer dengan dibayar oleh kementan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
"Bukan hanya terkait honor yang diterima saksi Tenri Bilang Radisyah tetapi juga berkaitan dengan bagaimana terdakwa telah melakukan kekuasan dan kewenangan sebagai seorang Menteri untuk merekomendasikan saksi Tenri Bilang Radisyah yang merupakan cucu sendiri untuk menjadi tenaga honorer dengan dibayar oleh kementan tanpa melalui prosedur yang semestinya, karena bekerja sebagai tenaga honorer di Kementan bukanlah tugas belajar sebagaimana diutarakan terdakwa," tegas hakim.
Dalam persidangan majelis hakim juga mengungkap adanya sejumlah pengembalian kepada KPK. Di antaranya pengembalian uang oleh dua anak SYL, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul.
Hakim menyebut Kemal Redindo Syahrul menyetorkan uang sebesar Rp253 juta ke rekening penampungan KPK pada 5 Juni 2024.
Sementara Indira Chunda Thita menyetorkan uang Rp293 juta ke rekening penampungan KPK pada tanggal 25 juni 2024.
"Uang sebesar Rp253 juta yang disetor oleh saksi Kemal Redindo Syahrul pada tanggal 5 juni 2024 ke rekening penampungan KPK, merupakan uang yang diperoleh keluarga terdakwa SYL yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat eselon 1 kementan RI," kata hakim.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 Tahun penjara, terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Selain hukuman badan, bekas Menteri Pertanian (Mentan) itu juga di denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti memeras anak buahnya di Kementan, dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Mentan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana penjara, dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan," kata Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL diyakini melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









