Alvin Lim Tak Gentar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

AKURAT.CO Advokat Alvin Lim tidak gentar dengan laporan Janto Junior Simkoputera di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan Alvin Lim saat dihubungi Akurat.co, Kamis (11/7/2024).
"Itu hak mereka mau lapor. Silakan saja. Tapi, saya sudah laporkan mereka duluan," kata Alvin Lim.
Dirinya menegaskan, laporan yang dibuatnya terhadap Janto Junior Simkoputera ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perbankan dengan kerugian Rp52 miliar. Yang mana, dirinya merupakan kuasa hukum para korban.
Baca Juga: Polisi Ungkap Cara Manajer Fuji Tilep Uang Rp1,3 Miliar
Dijelaskan Alvin Lim, JJ (Janton Junior) adalah komisaris dan pemegang saham 30 persen PT Multi Visi Jakarta, perusahan tersebut bergerak di bidang perdagangan umum dan Kimia.
Namun, kata dia, justru perusahaan tersebut kemudian malah menghimpun dana masyarakat dan melakukan pidana perbankan karena tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat, yang mana hal itu melanggar Pasal 46 UU Perbankan dengan ancaman 15 tahun pidana.
"Perusahaan dia izinya perdagangan dan bahan-bahan kimia. Kalau menggalang dana nasabah itu harus ada izin OJK, izin khusus. Dan AHU-nya harus bergerak dibidang keuangan. Karena tidak miliki izin itu, maka saya laporkan Kepolisian," kata Alvin Lim.
Baca Juga: Pria Obesitas Bisa Alami Kesulitan Produksi Sperma
Terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya, sebagaimana tuduhan pihak Janto Junior Simkoputera, dia mengatakan sebagai advokat yang tengah menjalankan tugasnya berhak untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan diduga menipu.
Dia juga menyebut apa yang dilakukan untuk kebaikan masyarakat, agar tidak menjadi korban seperti 15 kliennya.
"Nanti kalau kita diam-diam saja malah salah juga. Kita taunada penjahat, ada maling tapi malah diam saja. Intinya kalau memang dia mau beritikad baik, ya dia bereskan dong korban-korbanya. Bukan malah laporin saya," kata Alvin Lim.
Baca Juga: Resmi, Hanif Sjahbandi Perpanjang Kontrak Bersama Persija Jakarta Setahun Lagi
"Kalau dia (Janto Junior Simkoputera) bereskan korbannya, pasti saya cabut kok LP-nya (Laporan Polisi)," tegas Alvin Lim.
Sebelumnya diberitakan, pihak Janto Junior Simkoputera melalui kuasa hkumnya, Juniver Girsang, menyatakan telah melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan lantaran pihak Janto Junior Simkoputera merasa pernyataan Alvin Lim di beberapa media online dan media sosial, khususnya di kanal Youtube QUOTIENT TV dan akun Tiktok ALVINLIM489 adalah fitnah atau serangan.
"Pernyataan Alvin Lim tersebut cenderung hanya pembentukan opini yang tidak proporsional," ujar Juniver Girsang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Apriyani Rahayu: Olimpiade Paris Hawanya Beda, Saya Harus Mengontrol agar tidak Menggebu-gebu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









