Syahrul Yasin Limpo Terima Vonis 10 Tahun Penjara: Risiko Jabatan Pimpinan

AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai risiko jabatan dan kepemimpinan.
Hal ini disampaikan oleh SYL usai majelis hakim menutup persidangan pembacaan putusan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Kamis (11/7/2024).
"Bahwa apa yang terjadi hari ini, bagi saya ini bagian dari konsekuensi jabatan saya. Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," ujar SYL.
Ia menyatakan bahwa risiko besar tersebut harus diterima dengan lapang dada, meskipun di bawah kepemimpinannya, Kementerian Pertanian telah memenuhi kebutuhan pangan nasional, khususnya saat pandemi covid-19.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Sidoarjo Terkait Kasus Gus Muhdlor
"Ini dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi covid," ujarnya.
"Ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dan diskresi yang saya ambil. Saya akan mempertanggungjawabkan ini secara adil, teman-teman pers. Saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," tegas SYL.
SYL juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuknya sebagai Mentan dan memberikan kesempatan untuk mengambil kebijakan strategis menghadapi ancaman krisis pangan.
"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi yang telah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apapun akibat dari sebuah kebijakan, ini adalah risiko jabatan bagi saya," kata SYL.
Baca Juga: Apakah Karyawan yang Resign Berhak Atas Uang Pisah? Ini Penjelasan dan Aturannya
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Syahrul Yasin Limpo. Selain hukuman badan, bekas Mentan tersebut juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Mentan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 10 tahun, dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan," kata Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL diyakini melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









