Kasus Dana Hibah Pokir, 4 Pimpinan DPRD Jatim jadi Tersangka KPK
Oktaviani | 11 Juli 2024, 14:52 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan rasuah dana Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Beberapa tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jatim.
Terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkannya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/7/2024).
"Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah," kata pria yang karib disapa Alex itu.
Namun, Alex belum mau merinci lebih lanjut kasus yang menjerat para tersangka itu. Alex hanya mengamini adanya upaya penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) oleh Tim penindakan KPK pada hari ini, Rabu (10/7/2024).
"Ya, penggeledahan kan salah satu kegiatan di tingkat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Alex.
Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika juga mengamini adanya kegiatan penggeledahan terkait pengusutan kasus tersebut. Menurut Tessa ada sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur yang digeledah tim penyidik KPK.
Berdasarkan informasi, sejumlah anggota DPRD Jatim yang dijerat yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.
Baca Juga: Polisi Masih Teliti Laporan 7 Terpidana Kasus Vina atas Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede
Kusnadi merupakan politisi PDI Perjuangan, Anik Maslachah merupakan politikus PKB, Anwar Sadad merupakan politikus Partai Gerindra, dan Achmad Iskandar merupakan politikus Partai Demokrat.
Diketahui, kasus suap dana hibah dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak pada akhir Desember 2022 lalu.
Sahat diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakaat. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023 menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat.
Sahat juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar subsider empat tahun penjara.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Adapun total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







