Bareskrim Masih Selidiki Laporan Pimpinan KPK terhadap Dewas

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Direktur Dittipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, laporan tersebut masih tahap penyelidikan.
"Terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," katanya seperti dikutip Akurat.co, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Bagian 2: Jalan Panjang Bulutangkis di Olimpiade, Tradisi Emas Indonesia dan Dominasi China
Namun, Djuhandhani masih enggan banyak bicara soal duduk perkara kasus. Pasalnya, kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim menerima laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan Ghufron diterima dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.
"Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang," demikian isi dalam surat pemberitahuan, Selasa (21/5/2024).
Dugaan tindak pidana itu disebut terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan KPK Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan.
Serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK, terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024."
Baca Juga: Gunung Ibu Erupsi Satu Menit Pagi Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









