Penggeledahan Rumah Advokat PDIP, KPK Tegaskan Ada Surat Perintah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik selalu membawa surat perintah saat melakukan upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, merespons pernyataan Anggota Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing, yang menyebut penyidik KPK Rossa Purbo Bekti tidak membawa surat saat menggeledah rumah Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Ditegaskan Asep, penyidik diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa. Artinya, kata Asep, langkah penyidik dalam melakukan upaya paksa bukan atas keinginan sendiri.
Baca Juga: Eks Karyawan Bank Jago Tilep Uang Buat Bayar Utang hingga Jalan-jalan ke Luar Kota
"Itu dalam rangka menjalankan perintah UU. Jadi tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan itu. Kemudian sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU, maka disertai ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan. Untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan. Jadi seperti itu," kata jenderal polisi bintang satu ini.
Asep menjelaskan, dengan berbekal surat perintah, penyidik akan memperlihatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan upaya paksa dimaksud. Kemudian, lanjut Asep, soal penyitaan barang bukti, akan dibuat berita acara penyitaan dan surat tanda terima barang bukti.
Baca Juga: Tips Persiapan Dana Kuliah Anak Tanpa Pusing!
"Kita akan tuliskan secara lengkap dan kita akan minta untuk dibaca kembali, apakah sudah benar barang-barang yang disita oleh penyidik KPK ini itu tercantum dalam penerimaan surat barang buktinya," ujar Asep.
Sebelumnya, Tim Hukum DPP PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (9/7/2024).
Johannes Tobing, Anggota Tim Hukum PDIP itu menilai penyidik Rossa telah melanggar hukum karena menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah tanpa adanya surat perintah dari pimpinan KPK.
Dia juga mengklaim penyidik Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Luncurkan Serum Terbaru, Pigeon Teens Ajak Remaja Menjaga Kesehatan Kulit
"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," kata Johannes Tobing di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









