Saat Diamankan, Pegi Sempat Dipukuli hingga Dipaksa Mengaku Jadi 'Perong'

AKURAT.CO Pegi Setiawan mengaku pernah mendapat kekerasan dan umpatan kata-kata kasar dari polisi saat awal diamankan pada 21 Mei 2024. Kekerasan tersebut terjadi di ruang pemeriksaan Polda Jawa Barat (Jabar).
"Ada, semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata sini (menunjuk pelipis kanan), nanti bisa saya tunjukin," kata Pegi di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).
Pegi mengungkapkan bahwa pelaku pemukulan adalah anggota polisi. Bahkan, dianya tak mengerti mengapa dirinya sampai dipukuli.
Baca Juga: Bebas, Pegi Setiawan Pulang Kampung ke Cirebon
"Saya kurang tahu (mengapa dipukul). Mereka bilang saya pembunuh ini, ini, saya enggak punya hati nurani. Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah," jelas Pegi.
"Saya disebut Perong, kalau tidak melihat (kejadian pembunuhan Vina) saya dicaci maki, kalau saya melihat dianggap kamu memang Perong, saya hanya bisa pasrah, saya tidak bisa tidur hampir dua malam," imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diharuskan mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan selaku pemohon.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan membebankan biaya perkara kepada negara. Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









