Akurat

Bebas, Pegi Setiawan Pulang Kampung ke Cirebon

Mukodah | 9 Juli 2024, 09:57 WIB
Bebas, Pegi Setiawan Pulang Kampung ke Cirebon

AKURAT.CO Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas setelah sejak 21 Mei 2024 dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Pegi meninggalkan ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.27 WIB.

Menyusul putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilannya.

Pegi dijemput dan didampingi oleh keluarga beserta tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Nama Kaesang Mencuat, PSI: Masyarakat Jateng Rindu Hadirnya Sosok Baru

Ia mengaku akan kembali ke Cirebon bersama keluarganya hari ini (Selasa 9/7/2024). Setelah itu akan kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

"Setelah ini saya berkumpul bersama keluarga. Kembali beraktivitas, kembali bekerja, kembali menggapai cita-cita saya untuk bisa membahagiakan keluarga yang terbaik," ujarnya.

Pegi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya untuk bebas dari status tersangka pembunuhan.

"Insya Allah, saya tidak akan melupakan semua jasa-jasa orang baik selama ini yang mendukung saya. Teman-teman saya, kuasa hukum saya, semua netizen, media dan semuanya. Terima kasih banyak. Berkat kalian, saya bisa kembali," jelasnya.

Baca Juga: Tampil di Festival Pestapora, SBY Bocorkan Akan Melukis dan Nyanyikan 5 Lagu

Menurut Pegi, keluarga juga sangat terharu dirinya bisa terbebas dari jeratan kasus pembunuhan tersebut.

"Alhamdulillah, pihak keluarga sangat terharu. Akhirnya, penantian selama delapan tahun, saya bisa terbebas kembali ke keluarga. Dan saya merasa tidak bersalah dan alhamdulillah hukum masih bisa ditegakkan," katanya.

Pegi menambahkan, sang ibunda juga turut berpesan agar dirinya terus berani bersuara menegakkan keadilan.

"Beliau menyampaikan kepada saya untuk terus berani menegakkan keadilan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Dan jangan menjadi orang sombong," katanya.

Baca Juga: Benarkah di Bulan Suro Tidak Boleh Pindah Rumah? Ini Jawaban Al-Qur'an dan Hadis

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK