AKURAT.CO Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas setelah sejak 21 Mei 2024 dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pegi meninggalkan ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.27 WIB.
Menyusul putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilannya.
Pegi dijemput dan didampingi oleh keluarga beserta tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Nama Kaesang Mencuat, PSI: Masyarakat Jateng Rindu Hadirnya Sosok Baru
Ia mengaku akan kembali ke Cirebon bersama keluarganya hari ini (Selasa 9/7/2024). Setelah itu akan kembali menjalani aktivitas sehari-hari.
"Setelah ini saya berkumpul bersama keluarga. Kembali beraktivitas, kembali bekerja, kembali menggapai cita-cita saya untuk bisa membahagiakan keluarga yang terbaik," ujarnya.
Pegi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya untuk bebas dari status tersangka pembunuhan.
"Insya Allah, saya tidak akan melupakan semua jasa-jasa orang baik selama ini yang mendukung saya. Teman-teman saya, kuasa hukum saya, semua netizen, media dan semuanya. Terima kasih banyak. Berkat kalian, saya bisa kembali," jelasnya.
Baca Juga: Tampil di Festival Pestapora, SBY Bocorkan Akan Melukis dan Nyanyikan 5 Lagu
Menurut Pegi, keluarga juga sangat terharu dirinya bisa terbebas dari jeratan kasus pembunuhan tersebut.
"Alhamdulillah, pihak keluarga sangat terharu. Akhirnya, penantian selama delapan tahun, saya bisa terbebas kembali ke keluarga. Dan saya merasa tidak bersalah dan alhamdulillah hukum masih bisa ditegakkan," katanya.
Pegi menambahkan, sang ibunda juga turut berpesan agar dirinya terus berani bersuara menegakkan keadilan.
"Beliau menyampaikan kepada saya untuk terus berani menegakkan keadilan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Dan jangan menjadi orang sombong," katanya.
Baca Juga: Benarkah di Bulan Suro Tidak Boleh Pindah Rumah? Ini Jawaban Al-Qur'an dan Hadis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








