Akurat

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kapolri Hormati Putusan PN Bandung

Dwana Muhfaqdilla | 8 Juli 2024, 22:45 WIB
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kapolri Hormati Putusan PN Bandung

AKURAT.CO Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan, Polri akan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan PN Bandung untuk menentukan langkah yang tepat dalam menindaklanjuti kasus ini.

"Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Termasuk AS, 7 Negara Bakal Ambil Bagian di Kejuaraan Internasional Pencak Silat Open 2024

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diharuskan mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan selaku pemohon.

Baca Juga: Piala Eropa: Jelang Lawan Inggris di Semifinal, Ronald Koeman Sebut Belanda 'Negara Kecil'

"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan membebankan biaya perkara kepada negara. Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.