Akurat

CBA: Pemerintah Harus Transparan dalam Proses Perizinan Tambang

Dwana Muhfaqdilla | 8 Juli 2024, 22:20 WIB
CBA: Pemerintah Harus Transparan dalam Proses Perizinan Tambang

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) diminta untuk transparan dalam mengelola sumber daya alam dan lebih selektif dalam mengurus perizinan usaha tambang (IUP).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menanggapi pencabutan moratorium perizinan tambang di Kabupaten Lingga.

Pencabutan moratorium tersebut tertuang dalam surat Gubernur Kepulauan Riau nomor B/650/459.2/PUPP/SET-2024, yang menindaklanjuti surat Bupati Lingga tertanggal 17 April 2024.

"Tentu perizinan tambang ini sangat sensitif terhadap penyalahgunaan, tetapi dengan pencabutan moratorium, pemerintah harus lebih transparan dan selektif dalam memproses izin tambang," ujar Uchok saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Termasuk AS, 7 Negara Bakal Ambil Bagian di Kejuaraan Internasional Pencak Silat Open 2024

Uchok juga menyarankan agar Gubernur Kepri memprioritaskan pengusaha tambang lokal dalam memberikan izin, daripada investor dari luar, untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.

"Pengusaha tambang lokal seharusnya diprioritaskan karena mereka lebih memahami kondisi kawasan tambang dan kebutuhan ekonomi masyarakat sekitar," ujarnya.

"Usaha tambang seperti nikel, emas, dan pasir harus berdampak positif pada masyarakat, terutama dari segi ekonomi, serta tidak merusak lingkungan demi keberlanjutan kehidupan masyarakat," tambahnya.

Uchok juga menyoroti banyaknya mafia perizinan tambang yang melibatkan oknum pejabat Kementerian ESDM, seperti yang terjadi di Bangka Belitung.

Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan deteksi dini, memonitor, dan mengevaluasi permohonan perizinan secara transparan.

Baca Juga: Piala Eropa: Jelang Lawan Inggris di Semifinal, Ronald Koeman Sebut Belanda 'Negara Kecil'

"Masalah mafia tambang ini sudah menjadi rahasia umum. Cara paling sederhana untuk memberantas mafia ini adalah dengan lebih transparan dalam memberikan izin. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, pemerintah harus tegas tidak memberikan izin," tandasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Salah satunya adalah mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.