Mabes Polri Minta Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

AKURAT.CO Mabes Polri buka suara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
"Kita patuh pada putusan praperadilan, sudah disampaikan putusan pada saat sidang putusan itu, dalam hal ini polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di kantornya, Senin (8/7/2024).
Dia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Polda Jabar akan segera menjalani putusan yang memerintahkan pencabutan status tersangka hingga pembebasan Pegi Setiawan.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kuasa Hukum Pegi: Yang Menang Adalah Keadilan dan Kebenaran
"Tindak lanjutnya untuk saat ini tadi juga sudah disampaikan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan. Dengan secepat-cepatnya sementara itu yang sudah disampaikan dan bisa kami sampaikan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









