Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kuasa Hukum Pegi: Yang Menang Adalah Keadilan dan Kebenaran

AKURAT.CO Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasrudin, mengapresiasi keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman, yang telah mengabulkan praperadilan yang diajukan kliennya.
"Putusan ini tentunya bukan hanya kepentingan kami, tetapi juga pemohon dan juga Indonesia," kata Insank setelah persidangan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, keputusan ini menandakan bahwa keadilan hukum telah ditegakkan oleh PN Bandung, sebagaimana seharusnya.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Masih Jauh dari Selesai
"Saya merasakan bahwa Pengadilan Kota Bandung ini benar-benar ditegakan tindak keadilan. Intinya yang menang adalah sebuah keadilan dan kebenaran," ungkapnya.
Terkait bebasnya Pegi, dia mengungkapkan bahwa kliennya akan bebas pada hari ini, Senin (8/7/2024). "Seharusnya dari hari ini sudah harus dibebaskan," tukas Insank.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








