Kasus Pungli Rutan, Kabiro SDM KPK dan Kabag Pelayanan Kepegawaian Diperiksa Penyidik
Oktaviani | 8 Juli 2024, 12:05 WIB

AKURAT.CO Kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus diusut.
Penyidik KPK pun telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Mereka adalah Zuraida Retno Pamungkas selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK dan Tri Agus Saputra selaku Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK.
"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (8/7/2024).
Skandal pungli di Rutan KPK ini diketahui terjadi sejak 2019.
Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp6,3 miliar.
Dalam kasus pungli rutan, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka.
Para tersangka itu terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









