Akurat

10 Juta Pengendara Kena Tilang Elektronik Tiap Bulannya

Mukodah | 8 Juli 2024, 08:46 WIB
10 Juta Pengendara Kena Tilang Elektronik Tiap Bulannya

AKURAT.CO Sebanyak 10 juta pengemudi kendaraan kedapatan terjaring tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jakarta dan sekitarnya setiap satu bulan.

"Satu bulan E-TLE kami ada 10 juta pelanggaran yang terekam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dalam keterangan yang diterima, Senin (8/7/2024).

Namun demikian, Latif tidak merinci secara detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalu lintas tersebut.

Hanya saja, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan seluruh Jakarta.

Baca Juga: Mayoritas Kota Besar Diprakirakan Diguyur Hujan Hari Ini

"Di Jakarta Raya kita ada 137 ETLE. Yang 127 statis, yang 10 mobile," ujarnya.

Latif menyebut pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.

Disusul dengan melanggar aturan ganjil genap dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengemudi kendaraan roda empat.

"Tidak menggunakan helm, gage, sabuk keselamatan, menggunakan handphone," kata Latif.

Tilang ETLE merupakan sistem penegakan hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.

Baca Juga: Meninggal di Malam 1 Suro Artinya Apakah Orang Tersebut Akan Masuk Neraka?

Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.

"Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan," jelas Latif.

Aturan tilang elektronik tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK