AKURAT.CO Komisi II DPR RI menghormati putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus pelecehan seksual.
Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan, keputusan tersebut adalah kewenangan yang dimiliki DKPP dan sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).
"Pada dasarnya, kita menghormati putusan itu. Karena kan, itu kewenangan DKPP. Artinya apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan, kemudian sesuai dengan kewenangannya," kata Yanuar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Yanuar mengatakan, proses pergantian Hasyim juga tidak akan menghadapi mekanisme yang sulit, karena saat ini semuanya sudah diatur dalam UU.
"Tinggal sekarang ke depannya ini, bagaimana soal penggantiannya, dan penggantiannya pun sudah diatur dengan Undang-Undang, jadi sudah enggak terlalu sulit," ujarnya.
Yanuar juga meyakini, sanksi pemecatan terhadap Hasyim tidak akan mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah ada di depan mata. Menurutnya, semua hal-hal teknis yang menyangkut kesiapan Pilkada 2024 sudah tertata rapi.
"Oh enggak, enggak (mengganggu), kan pilkada sudah tertata sedemikian rupa, artinya kan mekanisme regulernya sudah berjalan, di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota," ucapnya.
"Bahkan sekarang tahap pendataan pemilih kemudian tahap berbagai macam informasi yang disampaikan kepada partai politik sudah berjalan dengan baik. Artinya itu tidak terlalu mengganggu kalau itu sih," sambungnya.
Apalagi, Indonesia sudah berpengalaman dalam menyelenggarakan pilkada langsung. Sehingga, dia menjamin proses transisi kepemimpinan tidak akan berpengaruh terhadap jalannya tahapan pilkada.
"Karena tatanannya sudah terlembaga, tatanan untuk pelaksanaan pilkada sudah tertata. Kita sudah pengalaman berulang kali, pilkada langsung, dan itu sih enggak terlalu banyak berpengaruh," pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP telah membacakan hasil sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Perkara itu diadukan oleh seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Putusan sidang ini dibacakan oleh lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Putusan dibacakan di ruang sidang DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Beberapa poin putusan perkara tersebut diantaranya:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan.
3. Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.