Sering Langgar Kode Etik, Pengamat: Pemecatan Hasyim Asy'ari Tepat
Citra Puspitaningrum | 3 Juli 2024, 23:14 WIB

AKURAT.CO Pemberhentian tetap yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai sebagai putusan yang tepat. Pasalnya, Hasyim Asy'ari sudah sering terlibat dalam kasus yang menyangkut pelanggaran kode etik.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan jika dalam sidang pembacaan putusan tadi DKPP tidak memberikan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari citra lembaga yang dipimpin Heddy Lugito akan tercoreng.
"Putusan ini sudah tepat mengingat Hasyim Asy'ari juga pernah terlibat pada kasus pertama itu malah berhubungan dengan calon peserta pemilu," kata Ray kepada Akurat.co, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, putusan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI merupakan kalkulasi dari semua pelanggaran yang sudah dibuatnya.
"Kenyataannya masalah ini kembali terulang. Artinya pemberian sanksi sebelumnya tidak berdampak besar bagi perbaikan etika yang bersangkutan," ujarnya.
Kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim Asy'ari terkait dugaan asusila
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga pernah tersandung kasus dugaan tindak asusila dan dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak pantas dengan Ketua Umum Partai Republik Satu yaitu Hasnaeni alias Wanita Emas.
Teranyar, Lagi-lagi Hasyim kembali diadukan ke DKPP atas dugaan tindak asusila yang dilakukan kepada anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Setelah dilakukan persidangan, DKPP menjatuhkan pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatan sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI periode 2022-2027.
"Kasus wanita emas, kasus PPLN Belanda ini membuktikan ketidak wajaran Hasyim sebagai ketua Lembaga negara yang mengurusi penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









