Pengacara Sebut Ketua KPU Hasyim Asyari Akui Melecehkan Hasnaeni

AKURAT.CO, Pengacara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein, Andi Bashar mengklaim Ketua KPU Hasyim Asyari mengakui sudah melakukan pelecehan terhadap kliennya.
Menurut Andi, awalnya Hasyim mengelak semua keterangan pihak pengadu terkait dugaan pelecehan terhadap Hasnaeni. Tetapi setelah pihak pengadu memberikan bukti di ruang sidang DKPP, dia tidak bisa berkelit.
"Banyak bukti Whatsapp dan itu sudah dikonfirmasi, dan teradu mengakui apa yang menjadi kronologi dari kami," kata Andi kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Pengakuan Hasyim di ruang sidang, lanjut Andi, tidak lepas dari kepiawaian majelis hakim yang memimpin jalannya sidang yang berlangsung tertutup. Berkat pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim akhirnya Hasyim Asyari mengakui perbuatannya.
"Ya, diakui, dan itu saya sangat salut dengan kepiawaian, apalagi tadi, salah satu komisioner DKPP, ada seorang ibu ya. Itu luar biasa tadi pertanyaan-pertanyaannya. Sangat signifikan dan bisa membuka semua tabir apa yang sudah dibantah oleh Pak Hasyim Asyari ya, Ketua KPU," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi berharap kepada majelis hakim DKPP untuk memberikan hukuman berat atas perbuatan pelecehan yang dilakukan Hasyim Asyari kepada Hasnaeni.
"Karena ini pelanggaran berat buat saya, di Jepang saja kalau ketahuan pemimpinnya melakukan pelecehan seksual, beliau mundur. Sama juga dengan Ketua KPU Hasyim Asyari kalau betul-betul ksatria dugaan pelecehan seksual ini beliau lakukan sama ibu Hasnaeni, beliau harus siap mundur dari jabatan ketua KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari menjalani persidangan di kantor DKPP pada Senin (13/3/2023). Hasyim diduga melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu untuk perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, sidang digelar secara tertutup. Pasalnya, pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asyari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
"Sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila," kata Yudia.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



