AKURAT.CO Citra Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu menemukan jati dirinya.
Putusan DKPP terhadap perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan tindak asusila dengan memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI sesuai dengan harapan penggiat pemilu.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyebut keputusan atas sanksi tegas kepada Hasyim Asy'ari membuktikan DKPP masih memiliki taring dalam menindak semua pelanggaran yang terjadi di lingkungan penyelengara pemilu.
"Putusan untuk memberhentikan Hasyim itu sekaligus menaikkan wibawa DKPP di mana sebelumnya dipandang tidak memiliki nyali untuk memberi sanksi berat bagi pelanggar etik penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat nasional," kata Ray kepada Akurat.co, Rabu (3/7/2024).
Ray menilai keputusan DKPP untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI sudah sepantasnya diberikan sejak terlibat kasus dengan Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias wanita emas.
"Pada kasus pertama berhubungan dengan calon peserta pemilu yang dikhawatirkan berkaitan dengan gratifikasi," ujarnya.
Baca Juga: Hasnaeni 'Wanita Emas' Tersangka, KPU Beri Kesempatan Partai Republik Satu Perbaiki Administrasi
Menyikapi keputusan DKPP yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua sekaligus anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari merasa bersyukur dapat terbebas dari tugas penyelenggara pemilu yang dinilai sangat sulit.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









