Hasnaeni 'Wanita Emas' Tersangka, KPU Beri Kesempatan Partai Republik Satu Perbaiki Administrasi

AKURAT.CO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih memberikan kesempatan kepada Partai Republik Satu untuk memperbaiki administrasi persyaratan pendaftarannya sampai tanggal 28 September 2022.
Sampai saat ini, Hasnaeni alias 'Wanita Emas', yang kini tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih tercatat sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu di KPU.
"Partai Republik Satu diberikan kesempatan yang sama dengan partai politik lainnya untuk melakukan perbaikan administrasi persyaratan pendaftarannya," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi AKURAT.CO, Senin (26/9/2022).
Terkait upaya apakah nanti Partai Republik Satu akan mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya, dalam hal ini verifikasi faktual pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November, Idham menyampaikan hal itu sangat bergantung pada hasil verifikasi adminitrasi yang akan diumumkan pada 14 Oktober 2022.
Namun apabila pada saat dilakukan Verifikasi Faktual kepengurusan terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang tidak hadir, Verifikasi Faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi seperti teknologi pemanggilan video (video calling) ataupun teknologi konferensi video seperti aplikasi Zoom dan sejenisnya. Hal ini diatur dalam Pasal 71 PKPU No. 4 Tahun 2022.
"Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu adalah proses administratif menurut UU Pemilu yang harus ditempuh partai politik berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM," urainya.
Untuk diketahui, Hasnaeni merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Selain menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka, Kejagung menetapkan dua tersangka lain, yakni pensiunan pegawai BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ) dan mantan Dirut PT Waskita Beton Precast inisial Jarot Subana (JS). []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat




