Korban Tindak Asusila Hasyim Asy'ari Apresiasi Putusan DKPP
Citra Puspitaningrum | 3 Juli 2024, 23:00 WIB

AKURAT.CO Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang menjadi korban pelecahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengabulkan seluruh dalil laporannya.
"Di sini saya mau memberikan apresiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujar CAT korban tindak asusila Hasyim Asy'ari usai sidang pembacaan putusan di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
CAT juga menyampaikan terima kasih kepada tim hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), karena telah mendampinginya mencari keadilan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU.
"Hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar, yang di mana saya terkadang juga bingung. Tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ujarnya.
Dia menilai putusan DKPP yang memecat Hasyim sangat adil, karena dalam persidangan fakta-fakta tindakan serta perlakuan pelecahan seksual terbukti terjadi.
"Disini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti dan melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," pungkasnya.
"Saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memerjuangkan keadilan. Terima kasih," tutupnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








