Akurat

Korban Tindak Asusila Hasyim Asy'ari Apresiasi Putusan DKPP

Citra Puspitaningrum | 3 Juli 2024, 23:00 WIB
Korban Tindak Asusila Hasyim Asy'ari Apresiasi Putusan DKPP
 
AKURAT.CO Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang menjadi korban pelecahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengabulkan seluruh dalil laporannya. 
 
"Di sini saya mau memberikan apresiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujar CAT korban tindak asusila Hasyim Asy'ari usai sidang pembacaan putusan di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). 
 
 
CAT juga menyampaikan terima kasih kepada tim hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), karena telah mendampinginya mencari keadilan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU. 
 
"Hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar, yang di mana saya terkadang juga bingung. Tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ujarnya. 
 
 
Dia menilai putusan DKPP yang memecat Hasyim sangat adil, karena dalam persidangan fakta-fakta tindakan serta perlakuan pelecahan seksual terbukti terjadi. 
 
"Disini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti dan melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," pungkasnya. 
 
"Saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memerjuangkan keadilan. Terima kasih," tutupnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.