KPK Periksa Haji Romo, Dalami Gratifikasi Mantan Gubernur Malut
Oktaviani | 3 Juli 2024, 16:44 WIB

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Robert Nitiyudo Wachjo atau yang lebih dikenal Haji Romo.
Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), dalam.kapasitasnya sebagai saksi, sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, selain Robert Nitiyudo Wachjo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Lipu Jaya Mineral, Marvin Toisuta dan Direktur PT Salawaku Mineral Abadi, Paulus Mantulameten.
"Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, Haji Romo yang juga pemilik Indotan Group sekaligus pemegang saham Petrosea (PTRO) telah diperiksa tim penyidik KPK, Senin (29/1/2024).
Penyidik KPK mengorek keterangan dari Haji Romo soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut serta dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK terkait pengurusan izin tambang tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate.
Mereka adalah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.
Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










