Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat

AKURAT.CO Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, telah dibacakan di ruang sidang DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu diadukan seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT. Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan.
3. Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.
Baca Juga: Ketua KPU Absen dari Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Tindak Asusila
Sebelumnya, Perwakilan LKBH UI Aristo Pangaribuan mengatakan pihaknya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP diduga melibatkan tindakan-tindakan dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata Aristo di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Perwakilan LKBH lainnya, Maria Dianita menceritakan tindakan kurang menyenangkan yang dialami korban terjadi pada Agustus tahun lalu saat Ketua KPU Hasyim Asy'ari melakukan kunjungan kerja.
"Pertama kali ketemu itu di Agustus 2023 dalam konteks kunjungan dinas ya, pertama kali bertemu hingga terkahir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata Maria menambahkan.
Dalam konteks itu, pihaknya menilai tindakan kurang terpuji yang dilakukan Hasyim Asy'ari sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. "Catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa dan perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan," ucapnya.
Dalam melengkapi laporan yang dilayangkan ke DKPP pihaknya, lanjut Aristo, telah menyerahkan bukti dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari berupa percakapan pesan singkat dan juga foto.
"Tindakan asusilanya ya hubungan romantis merayu mendekati untuk nafsu pribadinya (Hasyim Asy'ari)," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







