Akurat

Ketua KPU Absen dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Tindak Asusila

Citra Puspitaningrum | 3 Juli 2024, 16:17 WIB
Ketua KPU Absen dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Tindak Asusila

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, tidak hadir dalam ruang sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dibacakan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Pantauan Akurat.co di lokasi, sama sekali tidak terlihat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari maupun perwakilan KPU saat Majelis Hakim DKPP membacakan putusan ini yang digelar pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Nasib Ketua KPU Hasyim Asy'ari di ujung Tanduk, Ditentukan di Sidang DKPP

Perkara ini diadukan seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Perkara ini tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali terjerat dugaan tindakan asusila yang dilakukan kepada seorang wanita petugas pemilihan luar negeri (PPLN).

Korban selanjutnya menunjuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Indonesia (LKBH UI) untuk melaporkan Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perwakilan LKBH UI Aristo Pangaribuan mengatakan pihaknya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas.

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP diduga melibatkan tindakan-tindakan dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata Aristo di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.