Akurat Logo

Pelaku Penipuan 'Like' Video Youtube Kirim 15 Rekening Fisik ke Kamboja

Dwana Muhfaqdilla | 29 Juni 2024, 19:06 WIB
Pelaku Penipuan 'Like' Video Youtube Kirim 15 Rekening Fisik ke Kamboja

AKURAT.CO Polisi mengungkapkan pelaku penipuan modus 'like' video di YouTube inisial EO (47) dan SM (29), telah mengirimkan sejumlah rekening fisik ke otak penipuan inisial D yang saat ini berada di Kamboja.

"Tersangka EO telah melakukan pengiriman sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, rekening-rekening tersebut dikirim ke negara Kamboja dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).

Dia mengungkapkan, kedua tersangka EO dan SM diminta langsung oleh D untuk mengirimkan rekening tersebut. Tujuannya untuk memudahkan D melakukan transaksi pengambilan ataupun pemindahan uang.

Baca Juga: Penipuan Modus ‘Like’ Video di YouTube, Dua Pelaku Diamankan

"Di dalam permintaan rekening tersangka yang berada di Kamboja meminta dikirimkan buku rekening dan ATM-nya berikut nomor handphone yang didaftarkan M-banking agar memudahkan melakukan transaksi baik memindahkan uang atau mengambil uang," katanya.

"Kemudian orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut kembali karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja," imbuhnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, otak dari kasus dengan modus 'ike' video di YouTube ini merupakan sosok berinisial D, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (27/6/2024).

Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu sosok D. Terkait tersangka lain berinisial EO dan S, kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.