Jaksa Tuntut SYL dengan Hukuman 12 Tahun Penjara
Oktaviani | 28 Juni 2024, 20:22 WIB

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara 12 tahun.
Selain hukuman badan, JPU KPK juga menuntut SYL dengan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan amar tuntutan pidana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
SYL, Kasdi, dan Hatta diduga telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Jaksa mengatakan salah satu hal yang memberatkan tuntutan yakni SYL melakukan korupsi dengan motif tamak.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan tersebut, yakni SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
Sementara itu, usai menjalani persidangan SYL menyebut tuntutan pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa KPK tidak mempertimbangkan posisinya sebagai menteri yang kala itu menghadapi berbagai situasi.
"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat, tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi pada saat Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," kata SYL ditemui usai sidang pembacaan tuntutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










