Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Edward Hutahaean Ditunda 4 Juli 2024

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang vonis terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean hingga 4 Juli 2024.
Majelis hakim menunda persidangan karena vonis atau putusan hukuman belum siap untuk dibacakan.
"Untuk pembacaan putusan yang semestinya dibacakan hari ini belum dapat kami bacakan," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: Tingkat Partisipasi Warga Jakarta di Pemilu 2024 Capai 78 Persen
"Selesai musyawarah di hari sidang berikutnya kami agendakan hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 untuk pembacaan putusan. Semoga tidak ditunda lagi. Mohon maaf karena keterbatasan kami juga, perlu lebih mencermati dan menyempurnakan konsep putusan," tambahnya menjelaskan.
Edward merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edward dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Distribusi Pangan Merata: Kalau Harga Stabil, Artinya Stoknya Ada
Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyita satu unit mobil mewah Porsche 911 Carera milik Edward dalam perkara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









