Akurat

KPK Minta Susunan Majelis Hakim Gazalba Saleh Diganti

Oktaviani | 25 Juni 2024, 22:07 WIB
KPK Minta Susunan Majelis Hakim Gazalba Saleh Diganti

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di persidangan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diganti.

Permintaan itu disampaikan Ketua KPK, Nawawi Pomolango menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI, yang membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Nawawi mengatakan, sebelum persidangan kembali dilanjutkan penggantian Majelis Hakim wajib dilakukan.
 
"KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh, dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
 
 
Menurut Nawawi, pergantian diperlukan untuk mencegah adanya benturan kepentingan. Dan menurut Nawawi, proses tersebut adalah hal bisa karena diatur dalam perundangan.
 
"Kan cukup banyak Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat itu. Biar lebih fair gitu, majelis yang lama tidak terjebak kepada benturan kepentingan terhadap produk putusan sela yang telah mereka lahirkan sebelumnya," kata dia.
 
Kemudian, soal penahanan Gazalba Saleh harusnya segera ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sehingga proses hukum yang sempat tertunda akibat putusan sela bisa segera dilaksanakan.
 
Nawawi minta semua pihak bisa mengawal persidangan Gazalba selanjutnya. "Sehingga proses hukum yang berjalan taat terhadap azas-azas hukum sendiri," kata dia.
 
 
Dikatahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK.
 
Dengan demikian, Hakim memerintahkan agar terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan. 
 
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, Senin (27/5/2024).
 
Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menilai Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba.
 
Majelis Hakim juga sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.
 
 
Yang mana, dalam ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. 
 
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Hakim Fahzal.
 
Tak tinggal diam, KPK pun melakukan perlawanan. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan verzet KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Pengadilan Tipikor Jakarta pun diperintahkan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan gratifikasi dan TPPU, dengan terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
 
 
"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Senin (24/6/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.