Kasus Gazalba Saleh, KPK Laporkan 3 Hakim Tipikor Jakarta ke KY dan Bawas MA
Oktaviani | 25 Juni 2024, 19:11 WIB

AKURAT.CO Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Laporan dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.
Adapun tiga hakim yang dilaporkan, terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," ujar Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Disampaikan Nawawi, salah satu poin yang termuat dalam draf laporan, yakni majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, yaitu meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung.
Padahal, Nawawi menegaskan, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagaimana UU 19/2019.
"Saya masih ingat kalau tidak keliru, drafting daripada laporan itu, salah satunya adalah kami melihat bahwa majelis hakim pada tingkat pertama itu dalam produk terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat," kata Nawawi.
Nawawi yang sempat menjadi hakim tipikor selama 10 tahun menilai tindakan tersebut sudah termasuk ke dalam bentuk pelanggaran kode etik hakim.
"Kami katakan tadi kami pernah berasal dari sana (Pengadilan Tipikor). Kami tahu dulu ketika majelis hakim seusai majelis hakim selesai membacakan putusan, hanya ada satu kewajiban majelis hakim, yaitu kewajiban untuk menyampaikan kepada para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan. You terima (putusan) atau banding. Itu saja," kata Nawawi.
Terlepas dari semua itu, Nawawi menyerahkan sepenuhnya proses penilaian tersebut kepada KY dan Bawas MA.
Dikatahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK.
Dengan demikian, Hakim memerintahkan agar terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, Senin (27/5/2024).
Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menilai Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba.
Majelis Hakim juga sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai, Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung. Yang mana, dalam ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Hakim Fahzal.
Tak tinggal diam, KPK pun melakukan perlawanan. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan verzet KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengadilan Tipikor Jakarta pun diperintahkan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan gratifikasi dan TPPU, dengan terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Senin (24/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









