Akurat

Virgoun Beli Sabu Senilai Rp1,6 juta Melalui Kru Band

Dwana Muhfaqdilla | 25 Juni 2024, 17:18 WIB
Virgoun Beli Sabu Senilai Rp1,6 juta Melalui Kru Band

AKURAT.CO Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret penyanyi Muhammad Virgoun Putra Tambunan alias Virgoun. Ternyata, Virgoun sempat menyuruh kru band berinisial BH alias BGS untuk membeli sabu.

“Berdasar interogasi terhadap VTP dan PA (rekan wanita Virgoun), didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan oleh keduanya berasal dari BH, di mana BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 1,6 juta sebanyak kurang lebih 1 gram,” kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di kantornya, Selasa (25/6/2024).
 
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pemasok sabu, BH, di salah satu perumahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
 
 
“Dari tersangka BH ini penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 15 paket plastik klip kecil yang berisikan puntung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis. Di mana tersangka BH mengakui bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif (narkotika) sintetis,” tukasnya.
 
Meski begitu, Syahduddi belum memberikan informasi yang lebih detail mengenai identitas dari sosok yang menjual sabu ke BH. 
 
Diketahui, Virgoun bersama rekan wanitanya, PA, diamankan di kediaman kos-nya, Kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) pukul 01.00 WIB lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
 
 
Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kurang lebih 0,2 gram, satu buah cangklong, satu buah bong, tiga buah korek api, satu sendok plastik, satu unit iPhone 13 dan satu unit iPhone 15.
 
Atas perbuatannya, Virgoun, PA dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan kewajiban direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.